Studi Kritis tentang Pemberian Zakat kepada Anak Yatim dan Janda Mampu
Oleh: Gus Moen
A. Pendahuluan
- Fenomena “Semua Yatim dan Janda Pasti Dapat Zakat”
Di penghujung bulan Ramadhan, pemandangan yang lazim kita saksikan adalah antrean anak yatim dan janda yang menerima amplop zakat fitrah atau zakat mal dari berbagai panitia. Di masjid-masjid, di perkantoran, bahkan di pinggir-pinggir jalan, kita melihat kegiatan pembagian zakat yang secara khusus menyasar anak yatim dan janda. Tradisi ini telah mengakar kuat di masyarakat, hingga hampir menjadi semacam ritual tahunan yang tidak pernah absen.
Namun, di balik kemuliaan niat tersebut, muncul pertanyaan kritis yang jarang disadari: Apakah semua anak yatim dan semua janda otomatis berhak menerima zakat? Tidak jarang kita menjumpai anak yatim yang berasal dari keluarga berada, memiliki tabungan warisan yang cukup, atau tinggal bersama keluarga kaya yang menanggung seluruh biaya hidupnya, tetap menerima jatah zakat. Demikian pula dengan janda yang memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai atau pengusaha sukses, masih tetap dimasukkan dalam daftar penerima zakat.
Akibat dari praktik ini, seringkali fakir miskin yang bukan yatim atau bukan janda justru terabaikan. Mereka yang hidup dalam kekurangan, tidak memiliki sandang pangan layak, tetapi karena status sosialnya “hanya” warga biasa, tidak masuk dalam prioritas penerima zakat. Ironisnya, mereka inilah sejatinya yang paling berhak menurut ketentuan Allah SWT.
- Akar Masalah: Pemahaman yang Keliru
Fenomena ini bersumber dari pemahaman yang kurang tepat tentang konsep mustahik zakat. Masyarakat umumnya terjebak pada penghormatan status (anak yatim dan janda) daripada analisis kebutuhan (fakir dan miskin). Padahal, dalam Al-Qur’an, Allah SWT tidak pernah menyebut status yatim atau janda sebagai kriteria penerima zakat. Yang disebut justru kondisi ekonomi seseorang: fakir, miskin, gharim (orang berutang), dan seterusnya.
Kasih sayang kepada anak yatim dan janda memang merupakan ajaran mulia dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا
“Aku dan orang yang menanggung (memelihara) anak yatim di surga seperti ini,” beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari, no. 6005)
Namun, kemuliaan ini tidak boleh mengaburkan aturan yang telah ditetapkan Allah dalam pendistribusian zakat. Zakat adalah ibadah mahdhah yang ketentuannya telah diatur secara rinci, dan menyalahinya dapat berakibat tidak sahnya penyaluran zakat serta tidak gugurnya kewajiban muzakki.
- Rumusan Masalah
Tulisan ini akan mengupas beberapa permasalahan pokok:
- Bagaimana ketentuan syariat tentang delapan golongan penerima zakat (mustahik)?
- Apakah anak yatim dan janda termasuk dalam delapan golongan tersebut?
- Apa kriteria yang menjadikan anak yatim dan janda berhak atau tidak berhak menerima zakat?
- Mengapa distribusi zakat sering tidak presisi dan bagaimana solusinya?
- Tujuan Penulisan
Melalui tulisan ini, penulis berharap dapat:
- Meluruskan pemahaman masyarakat tentang kriteria mustahik zakat yang benar
- Mendorong distribusi zakat yang tepat sasaran sesuai syariat
- Memberikan panduan praktis bagi panitia zakat dan yayasan dalam menyalurkan zakat
B. Landasan Syariat: Delapan Golongan Penerima Zakat (Ashnaf)
- Dalil Al-Qur’an tentang Mustahik Zakat
Allah SWT telah menetapkan secara tegas dan terbatas siapa saja yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan perintah yang mengikat. Firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Kata إِنَّمَا dalam ayat ini memiliki fungsi yang sangat penting. Dalam ilmu ushul fikih, kata innama menunjukkan makna pembatasan (hashr) dan penetapan (itsbat). Artinya, ayat ini membatasi golongan penerima zakat hanya pada delapan kelompok yang disebutkan, dan meniadakan hak penerimaan bagi selain mereka.
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan:
كلمة “إنما” للحصر والإثبات. ثبت المذكور وتنقضى ما عداه
“Kata ‘innama’ berfungsi untuk membatasi dan menetapkan. Telah tetap golongan yang disebutkan dan gugurlah selainnya.” (Tafsir Al-Munir, Juz I, hlm. 244)
Dengan demikian, secara eksplisit ayat ini tidak menyebut anak yatim dan janda sebagai mustahik zakat. Ini berarti, status yatim atau janda semata tidaklah cukup untuk menjadikan seseorang berhak menerima zakat.
- Kedudukan Anak Yatim dan Janda dalam Delapan Asnaf
Para ulama sepakat bahwa anak yatim dan janda bukanlah golongan mustahik yang berdiri sendiri. Mereka hanya dapat menerima zakat jika termasuk dalam salah satu dari delapan kategori yang disebutkan, biasanya sebagai:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok)
- Miskin (orang yang memiliki harta atau penghasilan tetapi tidak mencukupi)
- Gharim (orang yang berutang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu membayar)
Dalam kitab Kifayah al-Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan:
فرع الصَّغِير إِذا لم يكن لَهُ من ينْفق عَلَيْهِ فَقيل لَا يعْطى لاستغنائه بِمَال الْيَتَامَى من الْغَنِيمَة وَالأَصَح أَنه يعْطى فَيدْفَع إِلَى قيمه لِأَنَّهُ قد لَا يكون فِي نَفَقَته غَيره وَلَا يسْتَحق سهم الْيَتَامَى لِأَن أَبَاهُ فَقير
“Cabang permasalahan: anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat… Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya…” (Kifayah al-Akhyar, juz 1, hlm. 258)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa anak yatim diberi zakat bukan karena status yatimnya, melainkan karena kondisinya sebagai fakir atau miskin yang tidak memiliki penanggung nafkah.
Demikian pula dengan janda, dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa janda miskin termasuk dalam golongan fakir atau miskin yang berhak menerima zakat. Namun jika ia kaya, maka tidak berhak.
C. Kriteria Anak Yatim dan Janda yang Berhak versus Tidak Berhak Menerima Zakat
- Kapan Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?
Anak yatim berhak menerima zakat jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak Memiliki Harta yang Mencukupi
Dalam kitab Qurratul ‘Ain disebutkan:
أَنَّ الْيَتِيْمَ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ خَاصٌ بِوَرَاثَةٍ أَوْ وَصِيَّةٍ أَوْ نَحْوِهِمَا وَلَا مَالٍ عَامٍ… فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ يُعْتَبَرُ فَقِيْرًا دَاخِلاً فِيْ اسْمِ الْفُقَرَاءِ
“Sesungguhnya anak yatim apabila tidak memiliki harta khusus baginya, dari warisan, wasiat ataupun sesamanya… maka ia termasuk kategori fakir, karenanya diperbolehkan untuk memberikan anak-anak yatim dari harta zakat apabila mereka dalam kondisi fakir.” (Qurratul ‘Ain, hlm. 132)
b. Tidak Ada yang Menafkahi dengan Layak
Jika seorang anak yatim memiliki keluarga (ibu, kakek, paman) yang mampu dan menafkahinya dengan layak, maka ia tidak berhak menerima zakat. Namun jika keluarganya miskin atau tidak mampu menafkahi, maka ia masuk kategori miskin.
c. Penghasilan Walinya Tidak Mencukupi
Anak yatim yang tinggal bersama wali, namun penghasilan walinya hanya cukup untuk diri sendiri dan tidak mencukupi untuk menafkahi anak tersebut, maka ia berhak menerima zakat.
Dengan demikian, anak yatim tidak berhak menerima zakat jika:
- Memiliki harta warisan yang melimpah (tabungan, deposito, properti) yang mencukupi kebutuhannya hingga dewasa
- Masih memiliki orang tua (ibu) atau keluarga kaya yang menanggung seluruh biaya hidupnya dengan layak
- Mendapat santunan tetap dari yayasan atau lembaga lain yang mencukupi
- Kapan Janda Berhak Menerima Zakat?
Sama seperti anak yatim, janda bukanlah mustahik otomatis. Seorang janda berhak menerima zakat jika:
a. Termasuk Fakir atau Miskin
Janda yang tidak memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki tabungan, dan tidak ada keluarga yang menafkahinya, jelas termasuk fakir/miskin yang berhak atas zakat.
b. Termasuk Gharimah (Perempuan Berutang)
Jika seorang janda terlilit utang untuk kebutuhan pokok (biaya pengobatan, pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga) dan tidak mampu membayarnya, ia termasuk gharimah yang berhak menerima zakat.
Janda yang tidak berhak menerima zakat:
- Janda kaya yang memiliki tabungan, properti, atau penghasilan tetap yang mencukupi
- Janda yang anak-anaknya sudah dewasa dan berkecukupan serta menafkahinya dengan layak
- Janda yang mendapat pensiun atau tunjangan tetap dari instansi atau lembaga yang mencukupi
Dalam Fathul Qarib, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazzi menjelaskan bahwa orang kaya haram menerima zakat berdasarkan hadits:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ
“Tidak halal sedekah (zakat) diberikan kepada orang kaya.” (HR. Abu Daud, no. 1634)
- Prinsip “Kebutuhan” Bukan “Status”
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa yang menjadi ukuran dalam penerimaan zakat adalah kebutuhan ekonomi (al-hajah) , bukan status sosial (al-washfu) . Seseorang disebut fakir atau miskin karena ketidakmampuan ekonominya, bukan karena ia yatim atau janda.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam salah satu keputusannya menegaskan:
أن اليتيم إذا لم يكن له مال خاص بوراثة أو وصية أو نحوهما ولا مال عام… فإنه حينئذ يعتبر فقيراً داخلاً في اسم الفقراء
“Bahwa anak yatim jika tidak memiliki harta khusus dari warisan, wasiat atau sejenisnya… maka ia terhitung fakir dan termasuk dalam kategori fakir.” (NU Online, 2022)
Dengan demikian, tugas amil dan panitia zakat adalah menelusuri kondisi ekonomi riil calon penerima, bukan sekadar melihat status yatim atau janda.

D. Problematika Distribusi Zakat yang Tidak Presisi
- Penyebab Umum Ketidaktepatan Sasaran
Beberapa penelitian dan pengamatan lapangan menunjukkan sejumlah faktor yang menyebabkan distribusi zakat tidak tepat sasaran:
a. Ketiadaan Data Mustahik yang Valid
Banyak panitia zakat, terutama yang berskala kecil, tidak memiliki data valid tentang kondisi ekonomi calon penerima. Mereka hanya mengandalkan daftar nama anak yatim dan janda dari tahun-tahun sebelumnya, tanpa melakukan verifikasi ulang.
Sebuah penelitian di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menemukan bahwa efektivitas pendistribusian zakat sangat bergantung pada akurasi data mustahik. Tanpa data yang valid, mustahik yang berhak justru terabaikan (Skripsi UIN, 2021).
b. Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga
Seringkali, seorang anak yatim atau janda menerima zakat dari berbagai lembaga sekaligus, sementara yang lain tidak mendapat apa-apa. Tidak adanya data terpadu menyebabkan tumpang tindih penerima dan ketimpangan distribusi.
c. Asumsi Sosial yang Keliru
Masyarakat umumnya berasumsi bahwa semua anak yatim pasti miskin dan semua janda pasti kekurangan. Asumsi ini tidak selalu benar. Banyak anak yatim dari keluarga kaya yang hidup berkecukupan, dan banyak janda yang sukses secara finansial.
d. Sentimentalitas Berlebihan
Kasihan melihat anak yatim dan janda seringkali mengalahkan pertimbangan rasional tentang kelayakan penerimaan zakat. Panitia lebih memilih memberi kepada mereka yang “nampak” menyedihkan, meskipun secara ekonomi sebenarnya tidak berhak.
- Dampak Negatif Distribusi yang Tidak Tepat
a. Hak Fakir Miskin yang Lebih Membutuhkan Terkurangi
Akibat dana zakat banyak terserap untuk anak yatim dan janda yang mampu, maka fakir miskin yang bukan yatim atau janda justru tidak mendapat bagian. Padahal merekalah yang paling berhak menurut Al-Qur’an.
b. Zakat Jatuh kepada yang Tidak Berhak
Memberi zakat kepada orang kaya (meskipun ia yatim atau janda) berarti melanggar larangan Rasulullah ﷺ. Dalam hadits riwayat Abu Daud, Nabi bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
“Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya dan orang yang sehat dan kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1634)
c. Ketimpangan Sosial Tidak Teratasi
Tujuan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Jika zakat justru jatuh kepada mereka yang tidak membutuhkan, maka tujuan ini tidak tercapai.
- Kasus Yayasan Yatim Piatu yang Kurang Tepat
Sebuah penelitian di Pondok Pesantren Yatim Piatu menunjukkan bahwa praktik hanya membagikan zakat kepada anak yatim saja (tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka) perlu diluruskan pemahamannya. Masyarakat perlu diberi penjelasan bahwa yang menjadikan anak yatim berhak menerima zakat adalah status kemiskinannya, bukan status yatimnya (NU Online, 2022).
Yayasan yatim piatu seharusnya melakukan seleksi penerima bantuan berdasarkan kriteria kebutuhan, bukan sekadar menerima semua anak yatim yang mendaftar.
E. Prinsip Keadilan dan Prioritas dalam Distribusi Zakat
Dalam konsultasi syariah dijelaskan bahwa membagi zakat secara rata per ashnaf lalu rata per individu (misalnya Rp4 juta dibagi 3 asnaf lalu dibagi jumlah orang) tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan mashlahat dalam zakat (Konsultasi Syariah, 2022).
Pembagian zakat harus didasari pada kebutuhan (hajat) , bukan pembagian rata secara matematis. Jika satu asnaf (misalnya fakir miskin) sangat membutuhkan, mereka bisa mendapatkan porsi lebih besar daripada asnaf lain yang kebutuhannya relatif kecil.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
يُعْطَى الْفَقِيرُ وَالْمِسْكِينُ مَا يَسُدُّ خَلَّتَهُ وَيَكْفِيهِ سَنَةً
“Tidak halal sedekah (zakat) diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang memiliki kemampuan mencari nafkah.” (HR. Bukhari, no. 1471; Muslim, no. 1049)
Memberikan zakat kepada anak yatim atau janda yang berkecukupan berarti melanggar prinsip ini. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan, bukan status.
F. Solusi dan Rekomendasi
- Pendataan Mustahik yang Akurat
Lembaga zakat harus melakukan pendataan dan survei kelayakan terhadap calon penerima zakat, bukan sekadar melihat status yatim atau janda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Verifikasi lapangan: Kunjungi rumah calon mustahik untuk melihat kondisi riil
- Wawancara tetangga: Konfirmasi kebenaran data dari lingkungan sekitar
- Cek silang dengan lembaga lain: Hindari tumpang tindih penerima
Data mustahik harus diperbarui secara berkala karena kondisi ekonomi seseorang bisa berubah. Orang yang tahun lalu miskin, tahun ini mungkin sudah berkecukupan, dan sebaliknya.
- Edukasi kepada Masyarakat dan Panitia
Sosialisasi tentang delapan ashnaf penerima zakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak salah kaprah. Materi edukasi dapat disampaikan melalui:
- Khutbah Jumat tentang kriteria mustahik zakat
- Pengajian rutin yang membahas fikih zakat
- Media sosial dan grup WhatsApp untuk menjangkau generasi muda
- Pelatihan bagi panitia zakat dan pengurus yayasan
Panitia zakat dan yayasan yatim piatu perlu mendapatkan pembinaan tentang manajemen zakat yang sesuai syariat, termasuk teknik wawancara dan verifikasi mustahik.
- Membuat Skala Prioritas
Dalam menyalurkan zakat, buatlah skala prioritas sebagai berikut:
Prioritas Utama:
- Fakir yang tidak memiliki apa-apa
- Miskin yang penghasilannya di bawah kebutuhan pokok
- Gharim yang berutang untuk kebutuhan darurat
Prioritas Kedua:
- Mu’allaf yang perlu dikuatkan imannya
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) yang membutuhkan
- Ibnu sabil yang kehabisan bekal
Prioritas Ketiga:
- Amil yang bekerja mengumpulkan zakat
- Riqab (budak yang ingin merdeka)
Dahulukan fakir dan miskin yang paling membutuhkan, meskipun mereka bukan yatim atau janda. Jika ada anak yatim atau janda yang mampu, alihkan bantuan zakat kepada mereka yang lebih berhak.
- Kolaborasi dengan Lembaga Resmi
Bekerja sama dengan BAZNAS atau lembaga zakat resmi setempat untuk mendapatkan data terpadu dan panduan distribusi yang tepat. Keuntungan berkolaborasi:
- Data terintegrasi: Menghindari tumpang tindih penerima
- Standar operasional: Mengikuti prosedur yang telah teruji
- Pembinaan berkelanjutan: Mendapat pendampingan teknis
- Akuntabilitas: Laporan yang transparan dan dapat diaudit
- Pendekatan Berbasis Keluarga
Alih-alih memberi zakat langsung kepada anak yatim, lebih baik diberikan kepada keluarganya (ibu, nenek, atau wali) yang memang membutuhkan. Ini lebih tepat sasaran karena:
- Keluarga lebih mengetahui kebutuhan anak
- Dana dapat dikelola untuk kepentingan bersama
- Mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab
Jika keluarga anak yatim tergolong mampu, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sebaliknya, salurkan kepada fakir miskin lain yang lebih membutuhkan.
G. Penutup
Dari pembahasan panjang di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting:
Pertama, berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan Allah. Kata innama dalam ayat ini menunjukkan pembatasan yang tegas.
Kedua, anak yatim dan janda bukanlah golongan mustahik zakat secara otomatis. Mereka hanya berhak menerima zakat jika termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim. Status yatim atau janda semata tidaklah cukup.
Ketiga, kriteria yang menjadikan seseorang berhak menerima zakat adalah kebutuhan ekonomi (al-hajah) , bukan status sosial (al-washfu) . Anak yatim kaya tidak berhak, sementara fakir miskin yang bukan yatim justru sangat berhak.
Keempat, distribusi zakat yang tidak presisi (memberi kepada yatim/janda mampu) bertentangan dengan ketentuan syariat dan prinsip keadilan. Zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data dan kebutuhan riil, bukan karena status sosial.
Kelima, solusi untuk mengatasi masalah ini meliputi: pendataan mustahik yang akurat, edukasi masyarakat, pembuatan skala prioritas, kolaborasi dengan lembaga resmi, dan pendekatan berbasis keluar.
Kasih sayang kepada anak yatim dan janda memang mulia. Rasulullah ﷺ menjanjikan kedekatan di surga bagi mereka yang memelihara anak yatim. Namun, kemuliaan ini jangan sampai membuat kita lalai dalam menjalankan amanah zakat sesuai aturan Allah.
Menyalurkan zakat sesuai syariat adalah bagian dari amanah yang harus dijaga. Jangan sampai niat baik menjadi sia-sia karena salah sasaran. Yang miskin diberi karena kemiskinannya, bukan karena statusnya. Yang kaya ditolak karena kecukupannya, meskipun ia yatim atau janda.
Ingatlah firman Allah dalam QS. Al-Ma’un ayat 1-3:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ. فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ. وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1-3)
Perhatikan, dalam ayat ini Allah menggandengkan perlakuan terhadap anak yatim dengan pemberian makan kepada orang miskin. Keduanya penting, namun harus ditempatkan pada porsinya masing-masing. Anak yatim dihormati dan disayangi, sementara fakir miskin diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Allah SWT lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Daftar Pustaka
Sumber Primer (Al-Qur’an dan Hadits)
- Al-Qur’an al-Karim, khususnya Surat At-Taubah: 60, Surat Al-Ma’un: 1-3.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thuq al-Najat, 1422 H.
- Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1374 H.
- Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Daud. Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th.
Sumber Kitab Fikih Klasik
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab. Beirut: Dar al-Fikr, t.th., Juz 6.
- Al-Hishni, Taqiyuddin. Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar. Damaskus: Dar al-Basha’ir, 2001.
- Al-Malibari, Zainuddin. Fath al-Mu’in. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004.
- Al-Ghazzi, Ibnu Qasim. Fath al-Qarib al-Mujib. Beirut: Dar al-Minhaj, 2008.
Sumber Kitab Kontemporer
- Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir fi al-Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr, 2009, Juz I.
- Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, Juz II.
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqhuz-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1973.
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Kuwait: Wizarat al-Awqaf, 1983.
Sumber Artikel dan Penelitian
- NU Online. (2022). Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat. Tersedia di: https://islam.nu.or.id/zakat/anak-yatim-yang-berhak-dan-tak-berhak-terima-zakat-3OgEb
- NU Online. (2022). Fiqih Zakat: Hukum Mengalokasikan Zakat kepada Anak Yatim. Tersedia di: https://islam.nu.or.id/zakat/fiqih-zakat-hukum-mengalokasikan-zakat-kepada-anak-yatim-lLDpV
- Konsultasi Syariah. (2022). Pembagian Zakat Fitrah. Tersedia di: https://konsultasisyariah.com/42983-pembagian-zakat-fitrah.html
- Suara Merdeka. (2022). Pertanyaan Seputar Zakat. Tersedia di: https://www.suaramerdeka.com/islami/pr-04468164/pertanyaan-seputar-zakat?page=3
- Skripsi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (2021). Efektivitas Pendistribusian Zakat Maal.
- Skripsi UIN Sunan Kalijaga. (2021). Tinjauan Hukum Islam tentang Pembagian Zakat Mal yang Tidak Merata.
- Eramuslim. (2022). Zakat Mal untuk Anak Yatim.
Tentang Penulis
Gus Moen adalah pemerhati kajian fikih kontemporer dan aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis masjid. Tulisan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengurus zakat, pengelola yayasan yatim piatu, dan masyarakat umum tentang kriteria mustahik zakat yang benar sesuai syariat Islam.

